Wanita yang tidak mempunyai mahram yang mendampingi dalam haji maka dia tidak wajib haji. Sebab mahram bagi seorang wanita merupakan bentuk kemampuan melakukan perjalanan dalam haji. Sedangkan kemampuan melakukan perjalanan merupakan syarat dalam haji.
Dan wanita yang tidak bersama mahramnya, maka haji tidak wajib atas dia. Adakalanya kewajiban haji gugur darinya karena tiadanya kemampuan sampai ke Mekkah dan tiadanya kemampuan adalah alasan syar'i, dan adakalanya dia tidak wajib melaksanakannya.
Artinya, jika dia meninggal, maka hajinya dapat digantikan oleh ahli warisnya. Saya ingin mengatakan kepada penanya, bahwa wanita tidak berdosa jika tidak haji sebab tiadanya mahram. Dan demikian itu tidak mudharat kepadanya. Sebab dia diamaafkan karena tiadanya kemampuan dalam tinjauan syar'i.
No comments:
Post a Comment