Yang wajib bagi orang yang ragu dalam hitungan putaran Tawaf dan Sa’ie adalah berpedoman kepada yang diyakininya, yaitu mengambil yang sedikit. Seperti orang yang ragu dalam shalat, apakah dia telah shalat tiga raka'at ataukah empat rakaat, maka dia harus menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melakukan raka'at yang keempat, dan dia sujud sahwi jika dia menjadi imam atau sendirian. Adapun jika dia makmum maka dia mengikuti imamnya. Demikian juga dalam Tawaf.
Jika seseorang ragu dalam Tawafnya, apakah dia telah Tawaf enam atau tujuh putaran, maka dia menetapkan kepada yang yakin, yaitu mengambil yang sedikit, lalu dia melaksanakan putaran Tawaf ke tujuh. Dan untuk itu dia tidak terkena kafarat.
No comments:
Post a Comment