Ihram adalah niat haji atau umrah. Yaitu ikatan hati untuk masuk dalam ibadah haji atau umrah. Dan bila seseorang telah masuk dalam ibadah umrah maka dia terlarang melakukan hal-hal yang dilarang bagi orang yang sedang ihram. Jadi ihram bukan hanya sekedar pakaian. Sebab boleh jadi seorang memakai kain dan selendang ketika berada di daerahnya dan dengan tanpa niat namun dia tidak disebut orang yang sedang ihram.
Terkadang seorang yang telah ihram dengan hatinya dan membiarkan pakaian biasanya, seperti qamis, surban dan lain-lain da dia membayar fidyah karena dia melanggar ketentuan dalam ihram.
Adakah boleh berniat ihram dengan tidak memakai ihram? Boleh. Tetapi berdosa dan dikenakan dam
Ihram di Jedah
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apa hukum orang yang haji dari suatu negara dan kapal terbang landing di bandara Jeddah dan dia baru ihram ketika di Jeddah ?. Dan apa yang kewajiban dia ? Jawaban beliau : Jika kapal terbang landing di Jeddah dan orang yang haji dari negeri Syam atau Mesir, maka dia ihram di Rabigh. Ia pergi ke Rabigh dengan mobil atau kendaraan lain dan dia ihram dari sana dan tidak dari Jeddah.
Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.
Dan jika seseorang dari Najd dan dia belum ihram hingga turun di Jeddah maka dia pergi ke Al-Syal yaitu Wadi Qarn atau Qarnul Manazil dan ihram dari sana. Tapi jika seseorang ihram dari Jeddah dan tidak pada tempat miqat yang telah maklum, maka dia wajib membayar dam satu kambing yang cukup untuk berkurban atau sepertujuh unta atau sapid an dipotong di Mekkah serta disedekahkan untuk orang-orang miskin.
Wajib atas semua jama'ah haji yang lewat udara, laut maupun darat untuk berihram dari tempat-tempat miqat yang mereka lewati jika lewat darat atau yang searah dengan tempat miqat bagi yang lewat udara atau laut. Sebab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ketika menjelaskan beberapa miqat.
" Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah". Sedangkan Jeddah bukan miqat bagi orang yang datang lewat sana, tapi miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji atau umrah, kemudian mereka mempunyai keinginan haji atau umrah darinya.
" Tempat-tempat (miqat) tersebut bagi mereka yang bertempat tinggal di sana dan bagi orang yang melewatinya dari mereka yang bukan penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah". Sedangkan Jeddah bukan miqat bagi orang yang datang lewat sana, tapi miqat bagi penduduk Jeddah dan orang-orang yang datang ke Jeddah yang tidak bertujuan haji atau umrah, kemudian mereka mempunyai keinginan haji atau umrah darinya.
Bagi orang yang tempat tinggalnya kurang dari miqat, maka ihram dari tempat dia berada. Seperti penduduk Ummu Salam dan penduduk Bahrah, maka mereka ihram dari tempat mereka, dan penduduk Jeddah ihram dari daerah mereka. Sebab dalam hadits dari Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Barangsiapa yang kurang dari itu -maksudnya kurang dari tempat-tempat miqat itu-, maka tempat ihramnya dari mana dia berada". Dalam redaksi lain disebutkan'. "Maka tempat ihramnya dari mana dia berada, termasuk penduduk Mekkah, maka mereka ihram dari Mekkah"
No comments:
Post a Comment